KPK Selidiki Mobil Mercedes Benz BJ Habibie Milik Ridwan Kamil yang Belum Lunas, Cari Cara Pemulihan Aset

JAKARTA, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami status kepemilikan mobil Mercedes Benz (Mercy) peninggalan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dari hasil penyidikan, mobil tersebut belum dilunasi sepenuhnya dan masih tercatat atas nama BJ Habibie.

Mobil Mercy dan satu unit motor gede turut disita KPK dalam penggeledahan rumah RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun, kendaraan tersebut bukan terdaftar atas nama RK.

Ilham Akbar Habibie Diperiksa KPK Terkait Penjualan Mercy

Putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, dipanggil KPK untuk dimintai keterangan mengenai transaksi penjualan mobil Mercy tersebut. Ilham absen saat panggilan pertama pada 22 Agustus 2025 karena ada urusan lain, namun hadir memenuhi panggilan pada Rabu (3/9/2025).

Saat tiba di Gedung KPK, Ilham mengakui mobil tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pembelian mobil oleh RK dilakukan dengan sistem cicilan.

“Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Saya menyatakan, kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, saya tarik kembali dan dia setuju,” ungkap Ilham usai pemeriksaan.

Detail Penjualan dan Perubahan Warna Mobil

Harga jual Mercy tersebut disebut mencapai Rp 2,6 miliar, namun RK baru membayar sekitar setengahnya, yakni Rp 1,3 miliar. Transaksi penjualan ini berlangsung secara bertahap sejak 2021, meskipun Ilham tidak terlibat langsung dalam detail proses pembayaran.

Menariknya, mobil Mercy yang awalnya berwarna silver itu telah diganti warna menjadi biru oleh RK tanpa sepengetahuan Ilham. Mobil kini tengah berada di bengkel.

KPK Dalami Dugaan Pembelian dengan Dana Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan penggunaan dana hasil korupsi untuk membeli mobil Mercy tersebut.

“Penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” jelas Budi, Kamis (4/9/2025).

KPK juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan yang diberikan Ilham Habibie.

Mekanisme Pemulihan Aset dan Prospek Lelang

Jika mobil ini diputuskan oleh majelis hakim untuk dirampas demi negara, KPK akan melanjutkan proses lelang atau mekanisme lain untuk mengkonversi aset menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Posisi mobil saat ini dalam penyitaan penyidik untuk proses pembuktian. Jika diputuskan dirampas untuk negara, maka akan dilakukan lelang atau mekanisme lainnya agar dapat masuk dalam siklus keuangan negara,” tambah Budi.

Kasus ini memperlihatkan dinamika yang rumit antara transaksi jual beli aset berharga dan dugaan penyalahgunaan dana korupsi. Sementara itu, KPK terus berupaya melakukan pemulihan aset dengan tetap menghormati hak pihak-pihak terkait, termasuk keluarga almarhum BJ Habibie.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *