KPK Periksa Kabiro Hukum Kemenhut Terkait Dugaan Suap Inhutani V

Jakarta, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Supardi (S), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Pemeriksaan terhadap Supardi berlangsung pada Senin (1/9), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, Kabiro Hukum Kemenhut,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Selain Supardi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Operasional Inhutani V, Ali Lukmanul Hakim (AML), dan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perum Perhutani, Natalas Anis Harjanto (NAH).

Tiga Tersangka Ditetapkan, OTT Digelar 13 Agustus

Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan, yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada 13 Agustus 2025, dan diumumkan ke publik sehari setelahnya, pada 14 Agustus 2025.

KPK menetapkan:

  • Djunaidi (DJN), Direktur PT PML
  • Aditya (ADT), Staf Perizinan SBG
  • Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V

Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai penerima suap dalam perkara tersebut.

Barang Bukti: Uang dan Kendaraan

Dalam pengungkapan perkara, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk:

  • Uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura
  • Uang tunai sebesar Rp8,5 juta
  • Dua unit kendaraan roda empat

Barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik KPK dan akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan dan persidangan.

Kerja Sama Hutan Jadi Sorotan

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dugaan suap muncul dalam proses perizinan dan pelaksanaan kerja sama, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk peran dari kementerian teknis dan perusahaan negara yang beroperasi di sektor kehutanan.

Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap kerja sama pengelolaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan, yang rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *