Jakarta, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie (FRT), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (31/7).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FRT, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Ferita Lie, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy berinisial NWA (diketahui bernama Nelwin Aldriansyah), Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia berinisial EDS (Edy Soetrisno), serta Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas berinisial ABD.
Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun yang sebelumnya menjerat dua tersangka individu, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada awal pekan ini, Senin (28/7), KPK juga memeriksa sejumlah karyawan PT IIM, yaitu AM alias MUK, RAM, dan DLA. Sehari kemudian, Selasa (29/7), KPK memanggil Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya, serta tiga pejabat dari PT KB Valbury Sekuritas, yakni SAP (Head of Institutional), SS (Head of Finance and Treasury), dan karyawan PT IIM berinisial SUB.
Sementara itu, pada Rabu (30/7), KPK turut memanggil beberapa mantan pejabat strategis, antara lain Raden Feb Sumandar (mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen), Mohammad Jufri (mantan Direktur Operasional Taspen), serta dua mantan pejabat PT Sinarmas Sekuritas: Harta Setiawan (mantan Direktur Muda) dan Fendy Sutanto (mantan Direktur Ekuitas).
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif tersebut pada 8 Maret 2024. Kemudian, pada 20 Juni 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.
Penetapan korporasi sebagai tersangka ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana atas dugaan praktik korupsi dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.














Leave a Reply