JAKARTA, RISE News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman (NHD), hanya beberapa jam setelah ia dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu dini hari (29/6/2025).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (30/6/2025).
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi.
Nurhadi kini kembali berstatus tersangka dalam perkara baru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. KPK menduga uang hasil suap dan gratifikasi yang sebelumnya diterima oleh Nurhadi telah diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis.
KPK Dalami Aliran Aset Korupsi
KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting dalam proses penyidikan kasus ini. Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah Dito Mahendra, yang sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap di sebuah vila di Canggu, Bali, pada 7 September 2023 oleh tim Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Nurhadi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana ia telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Kilas Balik Kasus Korupsi Nurhadi
Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam pengurusan dua perkara antara 2014–2016. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13,7 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di berbagai tingkatan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Meski demikian, vonis MA pada 24 Desember 2021 tidak mewajibkan Nurhadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar, sebagaimana tuntutan KPK. Kasasi yang diajukan lembaga antirasuah pun akhirnya ditolak MA.
Dalam putusan akhir, Nurhadi dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Riwayat Jabatan dan Kontroversi
Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1957. Kariernya mencapai puncak saat menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak 2011 hingga ia mengundurkan diri pada 1 Agustus 2016. Pengunduran diri tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 80/TPA Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI.
Sebelum menduduki jabatan strategis di MA, Nurhadi meniti karier birokrasi dari bawah sejak tahun 1988, antara lain sebagai staf, kepala seksi, hingga kepala subdirektorat di lingkungan Badan Peradilan Umum.
Namun, karier panjangnya tercoreng karena kasus korupsi besar yang menyeretnya ke meja hijau. Bahkan, dalam catatan KPK, Nurhadi pernah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap petugas Rutan KPK pada Juli 2021 akibat kesalahpahaman terkait renovasi fasilitas tahanan.
KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Pencucian Uang
Kasus Nurhadi menjadi salah satu perhatian utama KPK dalam upaya penelusuran aset hasil kejahatan korupsi, khususnya dalam bentuk pencucian uang.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” tegas Budi.
KPK menegaskan akan terus memburu aset-aset hasil kejahatan korupsi yang telah disamarkan bentuknya dan memproses semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang membantu menyembunyikan atau menikmati hasil kejahatan tersebut.














Leave a Reply