Jakarta, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Setjen MPR RI). Fokus terbaru penyidikan adalah terkait permintaan biaya komitmen (commitment fee) dalam proyek-proyek pengadaan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan dua saksi pada Kamis (3/7/2025). Kedua saksi yang diperiksa yakni seorang wiraswasta bernama Iis Iskandar, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Setjen MPR RI bernama Benzoni.
“Saksi hadir, dan penyidik mendalami permintaan commitment fee,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (4/7), saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menggali informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran yang terjadi dalam proyek-proyek di Setjen MPR RI.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tengah menyidik perkara dugaan gratifikasi tersebut pada 20 Juni 2025, dan mulai melakukan pemanggilan saksi sejak 23 Juni 2025. Dalam tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah itu menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka utama.
Identitas tersangka baru diumumkan pada 3 Juli 2025, yakni Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI. Ia diduga kuat telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp17 miliar dari berbagai proyek pengadaan selama menjabat.
Jumlah tersangka dalam kasus ini hingga saat ini masih satu orang. Namun, KPK menegaskan bahwa proses pengembangan kasus masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
KPK juga menyampaikan bahwa upaya pengusutan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di sektor legislatif, serta menekan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara.














Leave a Reply