KPK DALAMI INVESTASI KRIPTO MILIK TERSANGKA KORUPSI PT JEMBATAN NUSANTARA

JAKARTA, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Salah satu aspek baru yang kini diusut adalah investasi aset kripto yang dilakukan oleh Adjie, pemilik PT JN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Andrew Pascalis Addjiputro, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja—platform perdagangan aset kripto—pada Rabu, 25 Juni 2025, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Aset Bisa Disita Jika Terkait Korupsi

Budi menambahkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan terhadap aset kripto milik Adjie jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Nanti kita lihat, kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian dari aset recovery,” ujarnya.

PT Pintu Kemana Saja Tegaskan Tidak Terlibat

Menanggapi pemeriksaan tersebut, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam kasus korupsi antara PT JN dan PT ASDP.

“Kami menegaskan bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” tulis manajemen PINTU dalam keterangan tertanggal Selasa (1/7/2025).

Dukung Langkah KPK, Siap Buka Data

Lebih lanjut, PINTU menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum dan bekerja sama aktif dengan KPK. Perusahaan menyatakan terus menyuplai informasi yang diperlukan demi kelancaran penyelidikan.

“Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan,” lanjut pernyataan tersebut.

PINTU menegaskan posisinya sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta telah dipercaya oleh jutaan pengguna di Indonesia.

“Langkah kami adalah bentuk komitmen pada integritas dan transparansi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Kami percaya pada independensi KPK bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik,” tutup manajemen PINTU.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK, termasuk penelusuran kemungkinan aliran dana ke instrumen nonkonvensional seperti aset digital. Pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap aktivitas keuangan para tersangka masih terus berlangsung.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *