Jakarta, RISE News – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam menangani anak-anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan tindakan kriminal.
Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (3/9), menekankan bahwa perlakuan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum harus mengedepankan pendekatan humanis dan menjunjung tinggi hak anak.
“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” ujarnya.
KPAI menyoroti meningkatnya kasus mobilisasi anak-anak dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan, terutama di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Dalam menghadapi fenomena tersebut, KPAI meminta Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, persuasif, dan humanis.
Tak hanya itu, KPAI juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dalang di balik keterlibatan anak-anak dalam aksi-aksi kerusuhan tersebut.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas,” tambah Sylvana.
KPAI menilai, selain penegakan hukum, langkah pencegahan sistemik juga mendesak untuk diterapkan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Data KPAI mencatat, rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi pekan lalu di sejumlah provinsi telah menelan 10 korban jiwa, termasuk satu anak berinisial ALF (16), pelajar asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. ALF meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, usai diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (28/8) yang berujung ricuh.
Selain itu, sebanyak 20 anak lainnya mengalami luka-luka dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit.
KPAI menegaskan bahwa setiap anak yang terlibat dalam aksi-aksi tersebut tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan manusiawi, serta diberikan pendampingan hukum dan psikologis yang layak.














Leave a Reply