Konflik Lahan BMKG di Tangsel: GRIB Jaya Tegaskan Peran Hanya Pendamping Hukum

Tangerang Selatan, RISE News — Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya membantah keras tudingan telah menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. GRIB Jaya menyatakan kehadiran mereka di lokasi hanya sebatas pendampingan hukum kepada ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menguasai ataupun mengambil keuntungan dari lahan tersebut. Menurutnya, keterlibatan GRIB Jaya murni karena permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa hak mereka diabaikan.

“GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan. Kami hadir mendampingi rakyat kecil, bukan merebut hak negara,” kata Wilson dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Ia juga menyatakan GRIB Jaya akan terus mendukung upaya hukum para ahli waris dan tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun.

“Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena,” tegas Wilson.

Wilson juga menanggapi laporan BMKG ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan aset negara. Ia menyebut laporan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik dan menuding BMKG justru menghindar dari tanggung jawab menyelesaikan sengketa dengan para ahli waris yang memiliki bukti girik atas lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut.

“Kami meminta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan keadilan, bukan narasi sepihak,” ujar Wilson.

Sebelumnya, BMKG melaporkan gangguan keamanan yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun di lokasi lahan yang akan dibangun Gedung Arsip Nasional BMKG. Menurut Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, pihaknya telah melayangkan surat permohonan pengamanan kepada polisi dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

“BMKG memohon bantuan untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan tanah negara milik BMKG,” jelas Taufan, Kamis (22/5).

Ia juga menyebut, kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris melakukan intimidasi terhadap pekerja di lapangan, termasuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutup papan proyek dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *