Jakarta, RISE News — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik ilegal komplotan penagih utang (debt collector) yang menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual motor hasil sita dari penunggak cicilan. Dua orang tersangka, M alias A (39) dan F (35), ditangkap pada Jumat (9/5) pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi kawasan Deplu, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa kedua pelaku menarik paksa sepeda motor dari pemilik yang diduga menunggak cicilan. Namun, alih-alih menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak leasing sesuai prosedur, pelaku justru menjual motor tanpa dokumen resmi.
“Pelaku juga selaku DC (debt collector) sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan, yang kemudian dijual tanpa surat. Jadi ada perintah untuk menarik, tapi tidak disalurkan sesuai proses, melainkan dijual sendiri,” ujar Kompol Murodih saat konferensi pers, Rabu (14/5).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit motor tanpa surat-surat: Yamaha Aerox milik Dwi Ningsih yang dilaporkan hilang pada tahun 2020 di Pasar Ciputat, dan Honda Scoopy milik Rizka Jennifer Sekandu yang hilang pada Agustus 2023 di Pologadung. Ironisnya, kedua korban tidak sempat melaporkan kehilangan ke pihak berwajib, sehingga baru terungkap dalam pengembangan kasus ini.
AKP Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menambahkan bahwa tersangka M memiliki identitas resmi sebagai debt collector dan menggunakan aplikasi untuk mencari target. Jika pengendara motor tidak sesuai dengan dokumen, motor tersebut langsung disita.
“Namun, unit yang seharusnya diserahkan ke leasing tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Tersangka M dan F justru menjualnya sendiri melalui media sosial, salah satunya Facebook,” ungkap AKP Bima.
Dalam komplotan ini, M berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual motor hasil sitaan, sedangkan F membantu memasarkan kendaraan melalui akun media sosial.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dan penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain bernama Boby yang diduga terlibat dalam rantai penjualan motor ilegal tersebut.














Leave a Reply