Solo, RISE News — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai kasus penyajian menu non-halal di restoran Ayam Goreng Widuran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH). Anwar mengecam sikap pengelola restoran yang telah beroperasi selama 52 tahun namun tidak mencantumkan label non-halal pada produk yang dijual.
“Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tetapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka,” ujar Anwar dalam keterangan resmi yang diterima Senin (26/5/2025).
Anwar juga mengkritik ketidakjujuran pengelola yang baru mencantumkan label non-halal beberapa hari terakhir, setelah maraknya protes dari konsumen di media sosial. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari pihak restoran yang berdiri sejak 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah.
“Bagaimana duduk masalahnya bila dilihat dari perspektif UU Jaminan Produk Halal yang sudah diundangkan sejak 2014. Apakah pelaku bisa berkilah tidak tahu tentang adanya hukum yang dilanggar? Hal ini tentu tidak bisa diterima,” kata Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa pengelola restoran seharusnya secara verbal maupun tertulis memberi tahu pelanggan tentang status non-halal dari menu ayam kremes yang mereka sajikan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan hingga kasus ini viral di media sosial.
Kasus ini bermula ketika pelanggan dan masyarakat luas mengetahui bahwa Ayam Goreng Widuran menggunakan bahan non-halal dalam menu ayam kremes mereka. Hal ini menjadi perbincangan hangat setelah informasi tersebut menyebar di internet. Banyak konsumen merasa tertipu karena selama ini mengira seluruh menu di restoran tersebut halal.
Beberapa pelanggan baru menyadari status non-halal setelah membaca pemberitaan dan komentar di media sosial. Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir menyusul banyaknya keluhan dari konsumen.
Anwar menegaskan, kasus ini tidak dapat diterima oleh umat Islam dan harus ditindaklanjuti secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














Leave a Reply