Kesepakatan Digital RI-AS, Kemkomdigi Pastikan Data Pribadi Aman dan Diawasi Ketat

Jakarta, RISE News — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti membuka akses bebas terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Pemerintah memastikan, kesepakatan tersebut justru menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan ini menjadi dasar legal untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, hingga e-commerce,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7).

Sebelumnya, Gedung Putih menyatakan bahwa salah satu poin dalam kesepakatan tarif impor yang diumumkan Presiden AS Donald Trump berkaitan dengan penghapusan hambatan dalam perdagangan digital, termasuk pengakuan atas perlindungan data yang memadai oleh AS.

Kemkomdigi menjelaskan bahwa negosiasi masih berlangsung dan pernyataan dari AS masih dalam tahap finalisasi. Semua proses akan tetap berpegang pada prinsip tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, serta kedaulatan hukum nasional.

“Transfer data pribadi lintas negara dilakukan hanya untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” jelas Kemkomdigi.

Beberapa contoh sah pemindahan data, menurut kementerian, termasuk penggunaan mesin pencari, cloud computing, media sosial, transaksi melalui platform e-commerce, dan riset digital.

Dasar hukum transfer data tersebut merujuk pada:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Seluruh proses pengaliran data tetap di bawah pengawasan otoritas Indonesia, dilakukan secara hati-hati dan tidak melanggar ketentuan hukum nasional,” tegas Meutya.

Kemkomdigi juga menekankan bahwa pengaliran data antarnegara adalah praktik global yang sudah lama dijalankan oleh negara-negara G7. Indonesia, menurutnya, tidak tertinggal dan berdiri sejajar dalam praktik digital global, namun tetap menjaga kendali penuh atas hukum dan pelindungan warganya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *