Kemkomdigi Ajukan Izin Prakarsa Perpres Atur Kecerdasan Artifisial Usai Rampungkan Konsultasi Publik

Jakarta, RISE News — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan kecerdasan artifisial (AI), menyusul rampungnya proses konsultasi publik atas Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI pada 29 Agustus 2025 lalu.

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, menyampaikan bahwa pengajuan prakarsa ini ditujukan untuk memperkuat landasan hukum nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan AI yang inklusif dan bertanggung jawab.

“Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI,” ujar Aju, Jumat (5/9).

Aju menambahkan, dengan prakarsa ini diharapkan Indonesia dapat memiliki regulasi yang sah secara hukum mengenai strategi nasional pengembangan AI serta pedoman etika penggunaannya sebelum akhir 2025.

Strategi Nasional untuk AI yang Bertanggung Jawab

Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional disusun sebagai pedoman utama dalam upaya pengembangan AI di Indonesia yang berorientasi pada inklusivitas, keberlanjutan, dan tanggung jawab. Penyusunan dokumen ini melibatkan 443 pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah, akademisi, industri, komunitas, dan media, yang tergabung dalam Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia.

Buku Putih ini akan menjadi landasan strategis dalam pengambilan kebijakan pemerintah ke depan, terutama dalam menata ekosistem AI nasional yang tengah berkembang pesat di tengah kemajuan teknologi global.

Urgensi Peta Jalan AI

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya memiliki peta jalan nasional untuk pengembangan AI di Indonesia. Ia mengibaratkan pentingnya arah dan visi bersama dalam mengembangkan teknologi ini.

“Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujar Meutya saat berbicara di Universitas Udayana, Badung, Bali, Kamis (28/8).

Perkuat Etika Melalui Rancangan Perpres

Selain peta jalan, Kemkomdigi juga tengah menyusun Rancangan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial. Upaya ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah tersedia sebelumnya melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Dengan adanya regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Perpres, pemerintah berharap penggunaan teknologi AI di Indonesia dapat dilakukan secara etis, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *