Jakarta, RISE News — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi ranah aparat penegak hukum. Penegasan ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang secara jelas melarang Ormas melakukan aktivitas seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan.
“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik dalam pernyataannya pada Sabtu (24/5/2025).
Aang menjelaskan bahwa fungsi penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab institusi yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Ia juga menekankan bahwa Ormas tidak diperbolehkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut.
Menurutnya, peringatan ini menjadi panduan penting bagi para kepala daerah untuk bersikap tegas terhadap Ormas yang terbukti melanggar aturan. Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayahnya masing-masing.
Kemendagri mengimbau seluruh Ormas di Indonesia agar menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuan awal pendirian organisasi. Ormas diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan masyarakat secara edukatif, partisipatif, dan konstruktif, tanpa melanggar batas-batas kewenangan hukum.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang positif dan bermanfaat,” jelas Aang.
Ia menambahkan, Ormas memiliki banyak peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, menjaga nilai-nilai budaya dan agama, serta memperkuat persatuan bangsa.
Dengan menjalankan fungsi secara tepat dan sesuai aturan, kehadiran Ormas diharapkan bisa benar-benar membawa dampak positif dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kemendagri juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan menghormati peran institusi hukum yang sah.














Leave a Reply