Kemendagri Kaji Ulang Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Bima Arya Ungkap Ada Data Baru

JAKARTA, RISE News — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang keputusan terkait status empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang menuai polemik. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa pihaknya kini mengantongi novum atau bukti baru hasil penelusuran internal Kemendagri terkait status pulau-pulau tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada dan kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Bima menyebut, bukti baru itu akan memperkuat berkas kajian teknis yang disusun Kemendagri dan akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Data yang baru ini tentu akan kami jadikan bagian dari satu kelengkapan berkas. Kami akan laporkan ke Bapak Mendagri, kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.

Namun, Bima Arya belum membeberkan isi dari novum tersebut dengan alasan substansi masih dalam tahap kajian. Ia hanya memastikan bahwa data tersebut sangat penting dan strategis untuk pengambilan keputusan yang adil dan tepat.

“Kami belum bisa sampaikan substansinya, nanti akan kami sampaikan secara resmi. Tapi data-data ini sangat penting sekali untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua,” tuturnya.

Keputusan Bisa Diubah, Pemerintah Terbuka Terhadap Masukan

Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan publik, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengubah atau memperbaiki keputusan sebelumnya apabila ditemukan dasar hukum dan data yang lebih kuat.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya sedang mengkaji secara menyeluruh berbagai perspektif, dokumen, serta aspirasi masyarakat untuk mengambil keputusan akhir terkait status kepemilikan empat pulau yang disengketakan.

“Kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan dan semua data. Itu akan menjadi landasan bagi keputusan akhir pemerintah,” tegasnya.

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa polemik status empat pulau tersebut kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu, kata Dasco, merupakan hasil komunikasi antara pihak DPR dan Presiden.

“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).

Pemerintah Aceh dan Sumut memang diketahui berselisih mengenai klaim administratif terhadap empat pulau yang berada di kawasan perbatasan. Ketegangan meningkat setelah keputusan administratif menempatkan pulau-pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara.

Kini, dengan adanya temuan baru dari Kemendagri dan keterlibatan langsung Presiden, diharapkan solusi yang adil, berdasar hukum, dan menghormati aspirasi masyarakat lokal bisa segera tercapai.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *