Kejati Jakarta Sita Tanah Milik Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Senilai Rp 50 Miliar

Jakarta, RISE News — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menyita aset milik Bun Sentoso, tersangka utama dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Penyitaan dilakukan terhadap sebidang tanah milik Bun Sentoso seluas lebih dari 31 ribu meter persegi yang berlokasi di Tangerang, Banten.

“Pada 22 Mei 2025 kami melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka BS berupa sebidang tanah dengan luas 31.631 meter persegi yang berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam pernyataan resminya, Jumat (23/5).

Tanah milik Bun Sentoso, yang juga pemilik PT Indi Daya Group, ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp 50 miliar berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) kawasan tersebut.

Dalam penyidikan, Kejati Jakarta juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Benny selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, serta Agus Dianto Mulia dan Fitri Kristiani, yang merupakan jajaran Direksi dan karyawan di perusahaan milik Bun Sentoso.

Menurut penyidik, Benny diduga berperan besar dalam memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Modus yang digunakan adalah menyertakan agunan seolah-olah berasal dari perusahaan BUMN untuk meyakinkan pihak bank, padahal kerja sama tersebut tidak pernah ada. Kredit pun dicairkan menggunakan nama perusahaan nominee (pinjam nama).

Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan 65 fasilitas kredit dan 4 kredit kontraktor yang dicairkan tanpa memenuhi syarat, dengan total nilai mencapai Rp 569,4 miliar. Seluruh kredit tersebut bertentangan dengan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang SOP Kredit Piutang.

Pihak Kejati menyatakan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan untuk menjamin pengembalian kerugian dalam proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *