Kejari Kota Bekasi Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga 2023, Total Kerugian Negara Capai Rp 5,3 Miliar

Bekasi, RISE News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun 2023 terus berlanjut. Saat ini, proses pemberkasan untuk pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat tengah berlangsung, meski belum ada jadwal pemeriksaan hari ini.

“Belum, hari ini masih kosong. Kamis (22/5/2025) rencananya. Tongkrongin aja, Bang,” ujar Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Ryan Anugerah, SH, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Ryan masih enggan menyebut siapa saja yang akan diperiksa, apakah dari kalangan eksekutif atau legislatif. “Tapi belum terinfo siapa-siapa (yang diperiksa),” imbuhnya diplomatis.

Kejari sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:

  • Ahmad Zarkasih, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
  • Muhammad AR, Kabid Kepemudaan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), penyedia alat olahraga

Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan alat olahraga senilai hampir Rp 9,9 miliar, yang sarat penyimpangan dan manipulasi. PT CIA diketahui sebagai perusahaan milik Tommy Uno Walangitan (TUW), seorang pengusaha yang disebut-sebut dekat dengan sejumlah pejabat daerah dan DPRD Kota Bekasi.

Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 6 November 2024 mengungkap indikasi persekongkolan antara pejabat Dispora dan penyedia sejak tahap perencanaan proyek. Spesifikasi barang sengaja diarahkan agar hanya merek tertentu yang lolos, yakni Pro Smash, dan hanya dimiliki oleh PT CIA.

Dalam pengakuannya kepada BPK, Muhammad AR menyebut bahwa pengaturan tersebut merupakan perintah langsung dari Kepala Dispora Ahmad Zarkasih. Bahkan, Direktur PT CIA mengakui telah melakukan pertemuan dan kesepakatan proyek jauh sebelum proses lelang dilakukan.

Tak hanya itu, BPK menyebut adanya mark-up harga dan komitmen fee yang diberikan kepada oknum pejabat Dispora. Berdasarkan hasil investigasi, nilai real pengadaan hanya sekitar Rp 3,9 miliar, jauh di bawah nilai kontrak. PT CIA pun tak bisa menunjukkan bukti transaksi sah seperti faktur dan pajak.

Selisih Rp 4,8 miliar dinilai sebagai kerugian negara dan diwajibkan untuk dikembalikan ke kas daerah, bersama denda keterlambatan pengiriman barang sebesar Rp 496 juta.

Ironisnya, BPK juga menemukan bahwa meski barang belum diterima hingga 31 Desember 2023, pembayaran dari Dispora ke PT CIA telah dilakukan 100%. PPK mengakui terjadi keterlambatan pengiriman barang lebih dari 50 hari.

Namun, hingga batas waktu 17 Juli 2024, sesuai ketentuan 60 hari pengembalian kerugian negara, uang Rp 4,8 miliar + Rp 496 juta belum juga dikembalikan.

Kepala Dispora sempat mengirim surat permohonan kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membantu menyelesaikan temuan tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *