JAKARTA, RISE News — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dari penggeledahan itu, jaksa menyita uang tunai miliaran rupiah, mobil, hingga logam mulia berupa emas.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, apartemen di Jakarta Pusat, serta kantor PT Docotel di Jakarta Selatan. Selain itu, jaksa juga menggeledah rumah di Cilandak, perumahan di Tanah Sareal, Bogor, dan rumah di Tangerang Selatan, Banten.
“Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Kota Tangerang Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin Jakarta Pusat, dan Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Safrianto dalam konferensi pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Dari operasi ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar yang berasal dari beberapa tersangka, serta tiga unit mobil dan 176 gram logam mulia. Selain itu, ditemukan tujuh sertifikat hak milik atas tanah, 55 barang bukti elektronik, dan 346 dokumen penting yang berkaitan dengan kasus.
Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proyek PDNS agar memperoleh keuntungan pribadi. Berikut daftar tersangka:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo (2016-2024).
- Bambang Dwi Anggono (BDA), mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo (2019-2023).
- Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PDNS (2020-2024).
- Ifi Asman (AA), mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014-2023).
- Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Docotel Teknologi (2017-2021).
Kasus ini bermula dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai infrastruktur pengelolaan data nasional secara terintegrasi dan mandiri. Namun, Kominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang bertentangan dengan aturan tersebut.
Menurut Safrianto, pembentukan PDNS ini hanyalah modus untuk mencari keuntungan ilegal. Selain itu, ada kongkalikong antara pejabat Kominfo dan pihak swasta pemenang kontrak proyek. Barang yang digunakan dalam proyek tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan pelaksanaan proyek disubkontrakkan ke perusahaan lain tanpa izin.
“Para tersangka menggunakan barang tidak sesuai spesifikasi agar dapat keuntungan, dan keuntungan itu digunakan untuk menyuap pejabat Kominfo,” terang Safrianto.
Proyek PDNS ini menghabiskan anggaran sebesar hampir Rp 960 miliar, yang disalurkan bertahap dari tahun 2020 hingga 2024:
- 2020: Rp 60,38 miliar
- 2021: Rp 102,67 miliar
- 2022: Rp 188,90 miliar
- 2023: Rp 350,96 miliar
- 2024: Rp 256,58 miliar
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dugaan pengondisian proyek PDNS ini berlangsung selama lima tahun.














Leave a Reply