Jakarta, RISE News – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai kasus meninggalnya seorang balita di Sukabumi, Jawa Barat, harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak mengenai pentingnya perlindungan hak-hak anak, khususnya dalam hal kesehatan, pengasuhan, dan lingkungan hidup yang layak.
“Peristiwa ini amat sangat memilukan, penderitaan yang harus dialami anak itu, bahkan sampai meninggal dunia. Nurani dan akal sehat kita diingatkan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menteri PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya korban, seorang balita perempuan berinisial R (4), yang didiagnosis menderita askariasis atau infeksi akibat cacing gelang (Ascaris lumbricoides).
Menurut Arifah, kasus ini menunjukkan masih lemahnya pemenuhan hak-hak dasar anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak R kabarnya memiliki orang tua dengan kondisi rentan, salah satunya diduga mengalami gangguan kesehatan mental, sehingga pengasuhan utama tidak optimal. Lingkungan hidup yang tidak bersih, akses kesehatan yang terlambat, dan ketiadaan jaminan sosial memperburuk keadaan,” ungkapnya.
Kurangnya Akses Kesehatan dan Pengasuhan
Balita R dibawa ke RSUD Sukabumi pada 13 Juli 2025 dalam kondisi sakit parah akibat cacingan. Saat menjalani perawatan, bahkan sempat keluar cacing dari hidung korban.
Sayangnya, R akhirnya meninggal dunia pada 22 Juli 2025. Selain faktor kesehatan, keluarga korban juga menghadapi masalah administratif dan ekonomi. Mereka tidak memiliki Kartu Keluarga maupun BPJS Kesehatan, sehingga sulit mendapatkan layanan kesehatan.
Ayah korban diketahui menderita tuberkulosis (TB), sedangkan sang ibu diduga mengalami gangguan kesehatan mental, yang membuat pengasuhan terhadap anak tidak berjalan optimal.
Tanggung Jawab Bersama
Menteri PPPA menekankan pentingnya kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap perlindungan anak di lingkungannya.
“Tetangga, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar wajib peduli pada kondisi setiap anak. Jangan sampai ada anak yang luput dari perhatian, karena hak anak adalah mandat konstitusi,” tegas Arifah.
Ia menambahkan, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan hak anak, termasuk memastikan akses terhadap layanan kesehatan, jaminan sosial, serta penguatan sistem pengasuhan bagi keluarga rentan.
“Ini adalah catatan kelam bagi kita semua yang tidak boleh terulang pada anak manapun. Setiap anak berhak hidup sehat, diasuh dengan baik, dan tumbuh di lingkungan yang layak,” pungkasnya.














Leave a Reply