Sleman, RISE News — Kasmudjo, pensiunan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi perbincangan publik terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama kepala negara.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kasmudjo usai menerima kunjungan Presiden Jokowi di kediamannya di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Sleman, pada Selasa (13/5). Ia menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai ijazah atau isu yang tengah ramai dibicarakan.
“Nggak ada (obrolan soal ijazah), nggak sama sekali,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut, Kasmudjo menegaskan bahwa ia tidak pernah menjadi pembimbing skripsi Jokowi dan tidak memiliki pengetahuan terkait dokumen kelulusan sang presiden.
“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro. Saya belum pernah melihat ijazahnya seperti apa. Lha saya mau cerita apa,” katanya.
Kasmudjo menjelaskan bahwa selama Jokowi menjalani masa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, ia masih berstatus sebagai dosen asisten, belum memiliki kewenangan penuh untuk mengajar mandiri.
“Dia masuk tahun 1980, lulus 1985. Saya sampai 1983 itu masih golongan IIIB, belum bisa mengajar sendiri. Jadi saya mendampingi dosen, bukan sebagai dosen utama,” ucap Kasmudjo.
Ia menyebut mulai aktif mengajar sendiri setelah naik ke golongan IIID dan IVA, terutama di bidang produk hasil hutan non kayu dan mabel.
“Saya mengajar setelah jadi ketua laboratorium, itu berkaitan dengan hasil hutan non kayu dan mabel,” tambahnya.
Kasmudjo sendiri resmi pensiun dari Departemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UGM, pada tahun 2014. Meski demikian, namanya kini ikut terseret dalam gugatan hukum terkait ijazah Presiden Jokowi.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sleman, Kasmudjo tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Gugatan tersebut diajukan oleh advokat dan pengamat sosial, Komardin, pada Senin (5/5/2025).
Dalam berkas perkara, Kasmudjo disebut sebagai “Ir. Kasmojo” dan dituduh sebagai dosen pembimbing akademik Jokowi, bersama tujuh pihak lainnya dari lingkungan UGM, termasuk Rektor dan para Wakil Rektor.
Perkara ini diklasifikasikan sebagai “perbuatan melawan hukum” dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.














Leave a Reply