MOROWALI UTARA, RISE News – Seorang jurnalis berinisial HM di Sulawesi Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap FH, istri Bupati Morowali Utara. Penetapan ini dilakukan setelah FH melaporkan HM ke pihak berwajib terkait pemberitaan di media online tempat HM bekerja.
Kasus ini bermula dari berita yang tayang pada 17 November 2024 lalu, yang memuat dugaan perselingkuhan seorang istri pejabat di Morowali Utara. Meski tidak menyebut nama atau inisial secara langsung, link berita tersebut sempat beredar di media sosial, termasuk di akun Facebook milik HM.
“Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,” ujar kuasa hukum HM, Muslimin Budiman, Minggu (4/5/2025).
Berdasarkan surat penetapan bernomor Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 25 April 2025, HM dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
Pihak kuasa hukum menilai langkah hukum terhadap HM terlalu dipaksakan karena tidak ada identitas personal yang disebutkan dalam berita. Mereka menyatakan akan membawa perkara ini ke Dewan Pers.
“Kami beranggapan ini adalah delik pers yang seharusnya terlebih dahulu dikaji oleh Dewan Pers untuk menentukan apakah berita itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” kata Muslimin.
Selain itu, pihak HM juga mempertimbangkan upaya praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka, serta membuka opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Namun, restorative justice dilakukan dengan siapa? Dalam berita itu, HM tidak menyebutkan siapa pun secara langsung. Tidak ada individu yang dirugikan secara eksplisit,” lanjutnya.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik terkait batasan antara kebebasan pers, etika jurnalistik, dan potensi kriminalisasi terhadap jurnalis dalam memberitakan isu sensitif yang menyangkut pejabat publik atau keluarganya.














Leave a Reply