Jakarta, RISE News — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin aplikasi World App setelah platform ini viral di media sosial karena menawarkan imbalan hingga Rp800 ribu untuk perekaman data retina. Tools for Humanity (TFH), startup di balik World App, menyatakan pihaknya telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia secara sukarela dan akan berdialog lebih lanjut dengan pemerintah.
“World telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia secara sukarela dan saat ini tengah mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan,” demikian pernyataan resmi TFH, dikutip Minggu (4/5).
TFH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. “Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah,” lanjutnya.
Mereka juga membandingkan tantangan yang dihadapi World App dengan produk teknologi lain di masa lalu seperti ponsel, mobil, dan komputer, yang awalnya ditanggapi dengan skeptisisme namun kini diterima luas.
Menurut TFH, teknologi World App bertujuan untuk memverifikasi keunikan individu di era kecerdasan buatan (AI), ketika isu seperti pencurian identitas dan deepfake semakin marak. Mereka menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan tanpa menyimpan data pribadi pengguna.
“Informasi ini tidak dapat diakses oleh World maupun pihak kontributor seperti Tools for Humanity,” kata TFH.
Komdigi sendiri membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) World App sebagai langkah preventif. Langkah ini dilakukan setelah aktivitas perekaman data retina yang menjanjikan imbalan uang berlangsung di Bekasi dan viral di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa perusahaan lokal yang terlibat, PT Terang Bulan Abadi, tidak memiliki izin TDPSE. Adapun Worldcoin terdaftar dengan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Komdigi menyatakan akan segera memanggil pihak PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat.














Leave a Reply