Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik, Putusan MK Batasi Pelapor Kasus UU ITE Hanya untuk Perseorangan

Jakarta, RISE News – Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyatakan bahwa Satuan Siber TNI tidak dapat membuat laporan pidana terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah dibatasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya mencakup individu perseorangan yang merasa dirugikan secara langsung, dan tidak termasuk lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Satuan Siber TNI Konsultasi Hukum

Pernyataan tersebut disampaikan Fian setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring berkonsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Konsultasi dilakukan sehubungan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi tertentu.

Fian membenarkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan Ferry Irwandi, namun enggan menjelaskan lebih lanjut institusi mana yang merasa dirugikan.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” ujar Fian. “Institusi, institusi ya,” tambahnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait konten yang diproduksi oleh Ferry Irwandi, yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap institusi militer.

Mereka yang hadir antara lain Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Hasil Patroli Siber

Juinta menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendiskusikan temuan dari hasil patroli siber TNI yang mencurigai adanya dugaan tindak pidana dalam konten yang dipublikasikan oleh Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Meskipun demikian, karena substansi dugaan pencemaran nama baik dilakukan terhadap institusi, bukan individu, maka laporan resmi tidak dapat diproses dalam kerangka Pasal 27A UU ITE, sesuai dengan interpretasi terbaru Mahkamah Konstitusi.

Dasar Hukum: Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024

Putusan MK yang dibacakan pada 2024 lalu mengubah tafsir atas frasa “orang lain” dalam UU ITE, sehingga pelapor dalam kasus pencemaran nama baik kini dibatasi hanya untuk individu yang secara langsung merasa nama baiknya dicemarkan.

Dengan demikian, lembaga seperti TNI atau instansi pemerintah lainnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas nama institusi mereka.

Fakta Hukum: Pasal 27A UU ITE

  • Substansi: Pencemaran nama baik melalui media elektronik
  • Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024: Pelapor hanya dapat dilakukan oleh individu yang dirugikan langsung
  • Institusi/lembaga tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *