Indonesia Didorong Terapkan Total Diplomasi untuk Palestina, Tanggapi Kekejaman Israel di Gaza

Jakarta, RISE News – Pemerintah Indonesia didorong untuk menerapkan strategi “total diplomasi” dalam merespons kekejaman Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Seruan ini disampaikan oleh Guru Besar Geopolitik Timur Tengah Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Siti Mutiah Setiawati, dalam perbincangan dengan RRI Pro 3 pada Sabtu (3/5/2025).

Menurut Prof. Siti, pendekatan total diplomasi tidak cukup hanya mengandalkan jalur politik dan hubungan antarnegara. Diplomasi ini harus melibatkan berbagai elemen non-negara, seperti korporasi, LSM, organisasi keagamaan, lembaga filantropi, hingga individu.

“Upaya total diplomasi paling tidak bisa memperkuat dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina serta menjadikan peran Indonesia lebih terdengar dan terasa di dunia internasional,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya intervensi kemanusiaan dan tekanan diplomatik agar Israel membuka akses bantuan tanpa syarat. Namun, ia mengakui tantangan besar datang dari sistem internasional, terutama hak veto di Dewan Keamanan PBB yang kerap menghalangi resolusi penghentian kekerasan terhadap Palestina, dengan Amerika Serikat dan Inggris terus memberikan dukungan kepada Israel.

“Rusia dan Tiongkok pun belum menunjukkan komitmen kuat, sedangkan Prancis menghadapi dilema domestik dengan warga keturunan Timur Tengah,” tambahnya.

Prof. Siti juga menilai bahwa suara Indonesia selama ini belum cukup diperhitungkan oleh Israel dan sekutunya. Oleh karena itu, ia menyerukan kolaborasi lebih luas antara pemerintah dan masyarakat sipil melalui total diplomasi yang terkoordinasi.

Sementara itu, Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik gagasan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar konsisten dalam aksi boikot terhadap produk-produk tertentu, sembari tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja dalam negeri.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Luar Negeri RI Sugiono telah menyampaikan lima kewajiban yang harus dipatuhi Israel dalam sidang International Court of Justice (ICJ) di Den Haag pada 30 April 2025. Kelima kewajiban itu mencakup:

  1. Menjamin pasokan makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi warga Palestina;
  2. Melindungi fasilitas medis dan tenaga kesehatan;
  3. Menjamin rumah sakit tidak menjadi target serangan;
  4. Memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan;
  5. Melarang hukuman kolektif, sesuai dengan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat.

Menlu Sugiono juga menyoroti serangan terhadap rumah sakit Indonesia di Gaza pada 2023 sebagai bukti kegagalan Israel dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *