Hidayat Nur Wahid Ingatkan Usulan Legalisasi Kasino Pernah Ditolak MK, Bertentangan dengan Konstitusi

Jakarta, RISE News — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa usulan legalisasi perjudian, termasuk kasino, pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, serta keamanan dan ketertiban umum yang dijunjung tinggi oleh Konstitusi Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat untuk merespons usulan salah satu Anggota DPR RI yang menyarankan legalisasi kasino sebagai alternatif sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut HNW, MK secara tegas telah menolak wacana tersebut dalam uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Bila perjudian yang ilegal saja efek rusaknya bisa sangat besar bahkan menjadikan Indonesia darurat judi online, apalagi apabila perjudian (dimulai dari kasino) tersebut malah dilegalkan,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/5).

Hidayat menekankan bahwa secara filosofis, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi yang berdasarkan hukum dan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD dan sila pertama Pancasila. Hal ini, kata dia, ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

“Perjudian dalam segala jenisnya, termasuk kasino dan judi online, jelas bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional tersebut,” ujarnya.

Anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II itu menambahkan bahwa meskipun perjudian memiliki potensi pemasukan ekonomi, negara tidak boleh menghalalkan segala cara demi meningkatkan pendapatan. Menurutnya, legalisasi kasino bukan solusi yang sesuai dengan nilai hukum dan moral yang berlaku di Indonesia.

“Meski negara butuh pendapatan, bukan berarti bisa mengorbankan nilai-nilai hukum dan etika. Menaati hukum yang berlaku di Indonesia adalah kewajiban setiap warga negara,” tegas anggota Komisi VIII DPR tersebut.

Ia juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya bertekad menegakkan hukum dan menghadirkan pemerintahan yang bersih, termasuk dari praktik korupsi dan perjudian.

“Regulasi yang mengatur soal pelarangan perjudian sudah cukup memadai, termasuk ancaman pidana dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maka fokus kita seharusnya adalah pada penegakan hukum, bukan justru membuka ruang legalisasi,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Hidayat menyarankan agar anggota DPR lebih fokus mencari sumber-sumber alternatif penerimaan negara yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi serta nilai-nilai keindonesiaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *