Heboh Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat, KPK Turun Tangan

Jakarta, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi dalam bentuk pengumpulan dana oleh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diduga digunakan untuk membiayai pernikahan anak salah satu pejabat. Kasus ini mencuat setelah sebuah surat audit internal Kementerian PU bocor ke publik dan menyebut adanya keterlibatan seorang pejabat berinisial “Sekretaris”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Kamis (29/5), menyatakan pihaknya telah menerima informasi dan tengah menjadwalkan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) atau Inspektur Investigasi Kementerian PU untuk menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi tersebut.

“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.

Menurut Budi, setelah proses koordinasi dilakukan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan melakukan analisis terhadap hasil audit internal yang telah dikumpulkan Kementerian PU.

Ia menegaskan bahwa langkah cepat yang telah diambil Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan yang patut diapresiasi.

“KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan ASN untuk tidak menerima maupun memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tutup Budi.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian PU, Rabu (28/5), membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Irjen Kementerian PU, Dadang Rukmana, terkait dugaan tersebut.

“Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Saya perintahkan untuk segera ditindaklanjuti. Tapi saya belum menerima laporan lebih lanjut,” ujarnya.

Dody menegaskan dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim investigasi internal. Ia juga meminta agar proses audit dan klarifikasi dijalankan secara transparan sesuai prosedur.

Surat audit internal yang bocor sebelumnya menyebutkan seorang kepala biro di Kementerian PU diduga mengumpulkan dana dari pegawai di bawahnya untuk membiayai pernikahan anak seorang pejabat tinggi berstatus sekretaris. Dugaan ini muncul dari hasil pemeriksaan sementara oleh Irjen Kementerian PU.

Meskipun nominal dana yang dikumpulkan belum diungkap secara resmi, kasus ini menuai perhatian luas dari publik dan menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur sipil negara.

Langkah cepat KPK dalam menangani informasi ini dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam memperkuat pengawasan terhadap potensi gratifikasi yang kerap disamarkan sebagai “sumbangan sukarela”.

KPK mengingatkan bahwa setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *