Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK, Sebut Dakwaan Daur Ulang Kasus Harun Masiku

Jakarta, RISE News — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.

Hasto menyampaikan hal tersebut menjelang persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang—Satyam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan,” ujar Hasto di depan awak media sebelum memasuki ruang sidang.

Hasto menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK bukan hal baru. Ia menyebut tuduhan terhadap dirinya merupakan pengulangan atau daur ulang dari putusan perkara Harun Masiku yang sempat diproses pada tahun 2020.

“Dakwaan ini sebenarnya merupakan daur ulang dari putusan sebelumnya. Tapi saya sudah siapkan semuanya, termasuk pleidoi pribadi yang akan saya bacakan minggu depan,” tegasnya.

Menurut Hasto, pleidoinya nanti akan memuat referensi hukum dan etika, dengan menekankan prinsip due process of law dan the morality of law dalam pembelaannya terhadap proses yang ia nilai penuh rekayasa.

“Good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU,” tambahnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto bersama-sama dengan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut ditujukan agar Wahyu Setiawan memuluskan proses penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan KPK dalam upaya penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron sejak 2020.

Dalam konstruksi hukum KPK, Saeful Bahri telah divonis bersalah, Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Harun Masiku masih dalam pencarian.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hari ini. Sidang ini merupakan lanjutan setelah pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa pada Kamis (26/6) lalu.

Sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan. Hasto memastikan dirinya siap secara pribadi untuk menyampaikan pembelaan tersebut di hadapan majelis hakim.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *