JAKARTA, RISE News — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.
Pleidoi disampaikan Hasto bersama tim kuasa hukumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M. Fauji Rahmat menyatakan bahwa pihaknya siap menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi Hasto dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (14/7/2025).
“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan meresponnya di dalam replik tertulis untuk persidangan,” ujar Fauji dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan ini menjadi salah satu sorotan publik mengingat posisi strategis Hasto di partai politik penguasa. Putusan akhir akan sangat bergantung pada pembuktian serta respons dari majelis hakim atas seluruh argumen yang disampaikan baik oleh jaksa maupun tim pembela.














Leave a Reply