Hari Ini Rabu, 30 April 2025: Ganjil Genap Jakarta Masih Diberlakukan, Ini Daftar Jalannya

JAKARTA, RISE News – Bagi pengendara mobil pribadi di Ibu Kota, penting untuk memperhatikan jadwal dan rute yang terkena kebijakan ganjil genap hari ini, Rabu, 30 April 2025. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap masih resmi berlaku di sejumlah ruas jalan protokol dan akses gerbang tol Jakarta.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan yang melintas di jalan-jalan tertentu, berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dan tanggal kalender.

Hari Ini Ganjil atau Genap?

Tanggal 30 April 2025 adalah tanggal genap dan jatuh pada hari Rabu yang merupakan hari kerja. Artinya, mobil dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Sebaliknya, mobil dengan pelat nomor ganjil dilarang melintas di rute tersebut selama jam berlaku.

Jam Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap diterapkan dalam dua periode setiap hari kerja:

  • Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hari: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas seperti biasa, baik ganjil maupun genap.

Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi barat)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jalan Terhubung Tol yang Juga Terdampak

Aturan ganjil genap juga berlaku di beberapa jalan yang terhubung langsung dengan pintu masuk dan keluar jalan tol, seperti:

  • Jalan Anggrek Neli Murni – Tol Jakarta-Tangerang
  • Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi 2
  • Jalan Kemanggisan Utama – Tol Tomang/Grogol
  • Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
  • Jalan Gerbang Pemuda – Tol Benhil/Senayan
  • Jalan Taman Patra – Tol Kuningan 2
  • Simpang Pancoran – Tol Tebet 1 dan 2
  • Jalan Dewi Sartika – Tol Cawang
  • Jalan Bekasi Timur Raya – Tol Pedati dan Jatinegara
  • Jalan Utan Kayu Raya – Tol Rawamangun
  • Jalan Rawasari Selatan – Gerbang Tol Pulomas
  • Jalan Letjend Suprapto – Tol Cempaka Putih

Pengecualian Hari dan Kendaraan

Perlu dicatat, aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur nasional. Selain itu, beberapa jenis kendaraan dikecualikan, termasuk kendaraan listrik, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, dan kendaraan bertanda khusus lainnya.

Tips Bagi Pengendara

Pastikan Anda:

  • Mengetahui angka terakhir pelat kendaraan Anda.
  • Mengecek kembali tanggal kalender dan hari dalam seminggu.
  • Menghindari rute ganjil genap pada jam berlaku jika kendaraan Anda tidak sesuai.

Kepatuhan terhadap kebijakan ini dapat membantu mengurangi kemacetan serta menghindarkan Anda dari sanksi tilang yang dikenakan oleh pihak kepolisian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *