Guru Olahraga di SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modus Silat dan Hipnotis

Serang, RISE News — Seorang guru olahraga berinisial HD yang mengajar di SMAN 4 Kota Serang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan dalih mengajari silat hingga mempraktikkan ilmu hipnotis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi pada tahun 2023 saat korban sedang menjalani latihan silat di lingkungan sekolah. Ketika korban dinilai salah dalam melakukan gerakan, pelaku berdalih membetulkan posisi namun menyentuh bagian tubuh korban.

“Pelaku membetulkan gerakan silat, namun sambil menyentuh tubuh korban,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa (29/7/2025).

Kejadian kedua terjadi pada 19 Agustus 2024. Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku yang mengaku ingin memperagakan ilmu hipnotis. Setelah korban diminta menutup mata, pelaku mencium bibir dan leher korban, serta menyentuh bagian sensitif tubuh korban.

Tak berhenti di situ, aksi bejat HD kembali terjadi pada 28 Agustus 2024. Saat itu, korban kembali dipanggil ke ruang guru. Pelaku langsung mencium korban dan bahkan memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya.

“Semua kejadian berlangsung di lingkungan sekolah, tidak ada yang terjadi di luar sekolah,” tegas Kombes Yudha.

Pihak kepolisian telah menahan HD dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan ahli dan psikolog, serta hasil pemeriksaan penyidik.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukumannya bisa diperberat,” ujar Yudha.

Hingga saat ini, polisi baru mengidentifikasi satu korban. Meski demikian, Kapolresta Serang Kota membuka ruang bagi korban lain untuk melapor.

“Kami imbau jika ada korban lain dari pelaku atau korban dari kasus serupa, silakan melapor. Jangan takut, akan ada pendampingan,” tutupnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik generasi bangsa. Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih waspada serta sigap dalam merespons setiap indikasi kekerasan seksual di sekolah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *