Gubernur Jabar Ungkap Fakta Tambang Longsor di Cirebon, Minta Tutup Permanen dan Cabut Izin

CIREBON, RISE News – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap sejumlah fakta penting terkait insiden longsor yang terjadi di tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Peristiwa ini menelan korban jiwa sebanyak 17 orang setelah tim SAR gabungan berhasil menemukan tiga jenazah tambahan yang tertimbun longsoran.

Dedi menjelaskan, lahan tambang seluas 30 hektare itu disewa oleh tiga yayasan yang mengelola aktivitas penambangan batuan. “Ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Ya kita, setelah ini juga akan memanggil Perhutani,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (31/5).

Gubernur menyayangkan banyaknya area milik Perhutani yang berubah fungsi menjadi lahan tambang. Padahal, Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya mengelola kawasan hutan, bukan tambang. “Dulu Perhutani hanya menyewa lahan untuk perkebunan, sekarang malah menyewakan lahan untuk pertambangan. Ini perusahaan BUMN yang aneh-aneh dan harus segera memperbaiki diri,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan akan memanggil Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon untuk membahas persoalan ini. Ia juga memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon agar segera melakukan perubahan tata ruang guna mengembalikan kawasan tambang tersebut menjadi area hijau. “Saya minta Pemda Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan perubahan tata ruang. Dikembalikan kembali tata ruang ini menjadi kawasan hijau, bukan kawasan pertambangan,” imbuhnya.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi mengaku pernah mengunjungi lokasi penambangan tersebut. Ia menilai tambang Galian C tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yang layak bagi pekerja. Namun, izin operasional tambang itu masih berlaku hingga Oktober 2025. “Karena izinnya masih berlaku dan saya tidak punya kapasitas untuk menghentikan, maka penambangan terus berlangsung,” kata Dedi lewat akun Instagram resminya, Jumat (30/5).

Menanggapi kejadian longsor tersebut, Dedi menginstruksikan jajaran Pemprov Jabar yang kini berada di lokasi untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup permanen aktivitas tambang tersebut. “Saya sudah memerintahkan Kepala SDM dan seluruh jajaran untuk menutup perusahaan tambang itu selamanya,” tegasnya.

Selain penutupan, Gubernur juga mengumumkan pencabutan izin pertambangan yang dipegang oleh tiga yayasan pengelola, salah satunya Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. “Tadi malam, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa penghentian dan pencabutan izin. Ketiga yayasan pengelola tambang tersebut sudah kami tutup,” pungkas Dedi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *