LENGKONG, RISE News – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang berisi larangan terhadap segala bentuk pungutan dan sumbangan di jalan raya di seluruh wilayah Jawa Barat. SE ini mulai berlaku hari ini, Senin, 14 April 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari Bupati, Walikota, Camat, Lurah hingga Kepala Desa (Kades) di Provinsi Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penerbitan SE ini bertujuan untuk memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum, khususnya di ruang-ruang publik seperti jalan umum.
Melalui SE tersebut, para pemangku wilayah diminta untuk melakukan dua langkah utama:
- Menertibkan jalan umum dari segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat, serta bentuk lain yang serupa.
- Melakukan pembinaan kepada masyarakat, dengan dua tujuan:
a. Membangun kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
b. Menumbuhkan pemahaman dan sikap bijak dalam menggalang dana pembangunan, terutama untuk tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.
Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa pihaknya bersama para Bupati dan Walikota akan mencarikan solusi terhadap dampak yang mungkin timbul dari penertiban ini.
SE ini dikeluarkan sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar di jalanan. Dedi menyebutkan bahwa praktik ini tak jarang dilakukan oleh oknum dari berbagai kelompok, mulai dari Karang Taruna, Ormas, hingga LSM, terutama saat ada kegiatan pembangunan infrastruktur.
Ia juga menyoroti adanya oknum aparatur desa yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi, padahal nilai tanah dan ekonomi kampung berkembang karena kehadiran investor-investor tersebut.
“Jalan raya adalah ruang publik yang harus dijaga ketertibannya. Tidak boleh ada pungutan atau sumbangan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan,” ujar Dedi.
Karena itulah, Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar dan menjaga agar iklim investasi di Jawa Barat tetap kondusif dan sehat.
Kebijakan ini pun mendapatkan respon positif dari masyarakat dan warganet. Banyak pihak menyatakan dukungannya dan berharap aturan ini dapat ditegakkan secara konsisten di seluruh daerah.














Leave a Reply