Jakarta, RISE News – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar prosedur vasektomi dijadikan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Namun, usulan tersebut menuai respons keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menegaskan bahwa vasektomi, yakni prosedur steriliasi pada pria untuk mengendalikan kehamilan, hukumnya haram menurut pandangan Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, dalam keterangannya pada Kamis (1/5/2025), menjelaskan bahwa tindakan vasektomi adalah haram kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat-syarat syar’i, seperti adanya alasan medis yang sah. “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit atau alasan medis lain yang membolehkan,” ujar Prof Asrorun, mengutip dari laman resmi MUI.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai keharaman vasektomi sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2012. Menurut fatwa tersebut, vasektomi dilarang karena secara prinsip tindakan ini mengarah pada pemandulan, yang dalam syariat Islam dianggap sebagai sesuatu yang tidak dibolehkan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, atau yang akrab disapa Kiai AMA, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengharamkan vasektomi didasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP). “Vasektomi adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, itu dilarang,” ungkap Kiai AMA.
Namun, dengan adanya kemajuan teknologi medis yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), MUI menyebut hukum mengenai vasektomi bisa berbeda jika dilakukan dengan beberapa syarat tertentu. “Namun, hingga saat ini, rekanalisasi tidak dapat menjamin keberhasilan 100 persen dalam mengembalikan fungsi saluran sperma seperti semula,” kata Kiai AMA.
Syarat Diperbolehkannya Vasektomi
Menurut Komisi Fatwa MUI, vasektomi dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Vasektomi dilakukan dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi akan pulih seperti semula.
- Tidak menimbulkan mudharat bagi pelaku.
- Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap yang bersifat permanen.
MUI juga menegaskan agar pemerintah tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal tanpa memberikan informasi yang transparan dan objektif. Salah satu hal yang perlu dijelaskan adalah biaya rekanalisasi yang tinggi serta potensi kegagalannya. “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasi vasektomi, termasuk mengenai biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tegas Kiai AMA.
Di sisi lain, MUI mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat mengenai pembentukan keluarga yang sehat, bertanggung jawab, dan unggul. Kiai AMA menekankan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (qath’ al-nasl), apalagi sebagai alasan untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.
Usulan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai vasektomi sebagai syarat bansos kini menjadi perdebatan, dengan banyak pihak meminta agar keputusan ini dipertimbangkan kembali, mengingat adanya pandangan berbeda terkait isu ini dalam masyarakat.














Leave a Reply