Grab Tegaskan Potongan Komisi Ojol Maksimal 20 Persen Sesuai Aturan, Tolak Tuduhan Potong Lebih Besar

Jakarta, RISE News – Grab Indonesia menegaskan bahwa potongan komisi yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol) tidak pernah melebihi 20 persen dari setiap order penumpang. Pernyataan ini disampaikan oleh Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyusul tuduhan adanya potongan lebih besar dari batas maksimal yang diatur pemerintah.

Dalam wawancara tertulis kepada inilah.com, Tirza menjelaskan bahwa Grab mematuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan Aplikasi. “Kami ingin menegaskan terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen. Hal ini sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Tirza menambahkan bahwa potongan 20 persen tersebut bukan hanya sebagai keuntungan aplikasi, melainkan dialokasikan untuk berbagai inisiatif yang mendukung mitra pengemudi Grab dalam menjalankan pekerjaan mereka. Beberapa di antaranya adalah pengembangan dan pemeliharaan platform, biaya operasional aplikasi termasuk server, fitur keamanan, inovasi teknologi, serta layanan pengaduan GrabSupport 24/7 dan tim cepat tanggap kecelakaan.

Selain itu, potongan komisi juga digunakan untuk program pengembangan kapasitas mitra, seperti GrabBenefits, program beasiswa GrabScholar, dana apresiasi, insentif dan bonus, program pelatihan Kelas Terus Usaha, serta biaya transaksi non-tunai. “Potongan 20 persen juga untuk asuransi kecelakaan untuk melindungi Mitra Pengemudi,” kata Tirza.

Sebelumnya, para pengemudi ojol melakukan unjuk rasa pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh aplikator transportasi online. Mereka menuding adanya potongan komisi hingga 50 persen yang jauh melebihi batas maksimal 20 persen sesuai Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.

Achmad Sultoni, salah satu pengemudi ojol yang berunjuk rasa, menyampaikan, “Misalnya, kalau kami dapat orderan penumpang dan tarifnya Rp10 ribu, maka potongan aplikator bisa Rp2 ribu lebih. Itu bisa dibilang kami enggak dapat apa-apa.”

Sementara itu, Odie Hudiyanto, Direktur Eksekutif SOLIDARITAS-Indonesia Labour Studies & Research Institute, menilai bahwa penolakan aplikator untuk menurunkan biaya jasa aplikator di bawah 10 persen bukan hal mengejutkan. Menurutnya, jika potongan biaya aplikator dipatok 10 persen, maka keuntungan aplikator tidak cukup. “Idealnya potongan biaya aplikator tidak boleh lebih dari 25 persen, di mana 5 persennya dialokasikan untuk BPJS dan tabungan atau asuransi driver,” ujar Odie.

Perdebatan ini masih menjadi sorotan dan diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama untuk keberlangsungan kesejahteraan para pengemudi ojol yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi online di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *