Jakarta, RISE News — Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan keras terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Slamet, bersama tiga mantan petinggi TNI lainnya, tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI), yang pada 2 Juni 2025 lalu mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR agar memproses impeachment terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 itu hingga kini tak kunjung ditanggapi oleh DPR maupun MPR. Hal ini memicu kegeraman Slamet Soebijanto yang menyampaikan ancaman tegas dalam konferensi pers pada 2 Juli lalu di Jakarta.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” tegas Slamet seperti dikutip Kompas.com.
3 Alasan Utama Desakan Pemakzulan
Forum Purnawirawan menyebut tiga alasan utama yang melandasi permintaan pemakzulan Gibran:
- Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan pencalonan Gibran di usia muda—putusan yang disebut mencederai etik dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi.
- Keraguan atas kapabilitas kepemimpinan Gibran, yang dinilai belum matang untuk mendampingi presiden.
- Dugaan kepemilikan akun “Fufufafa” oleh Gibran, yang dikaitkan dengan kampanye terselubung dan manipulasi opini publik.
Meski begitu, dua alasan terakhir masih debatable secara hukum dan politik. Bahkan jika tuduhan akun Fufufafa terbukti benar, hal itu belum tentu memenuhi syarat hukum untuk pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Pemakzulan Tidak Semudah Retorika
Menurut konstitusi, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika seorang presiden atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela. Proses pemakzulan juga memerlukan dukungan politik mayoritas DPR dan harus diuji terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, mayoritas kekuatan politik di DPR solid mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, PDI Perjuangan, partai yang sebelumnya beroposisi, dikabarkan tengah menuju koalisi besar pemerintah. Secara matematis, dukungan untuk pemakzulan Gibran tidak mencukupi.
Ancaman Duduki Gedung MPR: Simbolik atau Serius?
Pernyataan Slamet Soebijanto yang menyerukan “pendudukan Gedung MPR” mencuatkan kekhawatiran eskalasi konflik sipil-militer. Namun karena yang menyuarakan adalah purnawirawan, bukan TNI aktif, langkah tersebut dinilai lebih sebagai tekanan moral dan simbolik.
“Komunikasi ala Slamet efektif untuk menarik perhatian publik. Tapi tanpa dukungan politik, gerakan pemakzulan ini kemungkinan besar akan mentok,” ujar pengamat politik dari UIN Jakarta, Dr. Riza S. Mahendra, kepada redaksi.
Refleksi Sejarah Suksesi Kekuasaan
Gerakan ini mengingatkan publik akan sejarah suksesi kepemimpinan di Indonesia yang kerap diwarnai intrik, tekanan politik, bahkan pemakzulan. Dari kejatuhan Soekarno, suksesi ala Soeharto, hingga pemakzulan Gus Dur, dinamika politik suksesi selalu sarat ketegangan.
Sejak Pemilu 2004, Indonesia menganut sistem demokrasi langsung, dan proses suksesi pemimpin harus melalui pemilu. Maka, Pemilu 2029 menjadi momentum paling realistis untuk mengevaluasi dan mengganti kepemimpinan nasional jika memang dinilai gagal.
Forum Purnawirawan TNI telah menyuarakan keprihatinannya atas proses politik yang mengantarkan Gibran ke kursi wapres. Namun realitas politik menunjukkan bahwa pemakzulan bukan jalan mudah, bahkan cenderung tertutup. Yang tersisa adalah pesan simbolik dan tekanan moral, yang dapat memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya menjaga integritas proses demokrasi di masa depan.














Leave a Reply