Gagal Capai Kesepakatan, Sidang Mediasi Perkara Ijazah Jokowi Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Solo, RISE News – Sidang mediasi terkait perkara keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5), gagal mencapai kesepakatan. Tim kuasa hukum Jokowi tetap bersikeras menolak untuk memperlihatkan ijazah asli kliennya di muka umum, sementara penggugat, Muhammad Taufiq, tetap pada tuntutannya.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam mediasi tersebut, yang berujung pada deadlock. Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi secara publik.

“Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum, secara publik,” ujar Irpan. Ia juga menambahkan bahwa penggugat, Muhammad Taufiq, tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk menggugat Presiden Jokowi secara perdata.

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andika Dian Prasetya, menyatakan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan tuntutan awal agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Meski demikian, Andika menyebut mediator memberikan beberapa opsi untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai, namun penggugat tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan gugatan ini.

“Dari mediator kami anggap itu bukan arahan tapi kami anggap sebagai masukan. Sebagai penggugat kami punya kewenangan sendiri,” kata Andika. Ia menambahkan bahwa keputusan lebih lanjut akan diambil setelah berdiskusi dengan pakar hukum pidana, dan akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 14 Mei 2025.

Sidang mediasi kali ini dihadiri oleh mediator non-hakim, Prof. Adi Sulistyono, guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS). Proses mediasi dilakukan secara terpisah antara penggugat dan para tergugat, yang terdiri dari Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM). Meski begitu, para tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Taufiq Rencanakan Laporan ke Polisi Terhadap Mahfud MD

Selain perkara mediasi, Muhammad Taufiq juga berencana untuk melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke polisi. Taufiq menuding Mahfud MD telah melakukan penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court. Taufiq mengkritik pernyataan Mahfud yang sebelumnya mengatakan bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim.

Menurut Taufiq, pernyataan Mahfud yang menganggap gugatannya sebagai wanprestasi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas adalah bentuk penghinaan terhadap pengadilan. “Menurut saya Mahfud MD lancang. Dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Dan saya akan menempuh upaya hukum,” ujar Taufiq.

Mahfud MD sebelumnya menyampaikan pendapatnya dalam sebuah seminar, menyebut bahwa perkara ini bukan merupakan kewenangannya dan akan ditolak oleh pengadilan. Ia juga menekankan bahwa perkara perdata hanya dapat diajukan jika ada pelanggaran kontrak, yang tidak terjadi dalam kasus ini.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi dan adanya potensi langkah hukum lanjutan, kasus ini diperkirakan akan terus bergulir di pengadilan dalam beberapa pekan mendatang. Sidang lanjutan pada 14 Mei 2025 dipastikan akan menjadi momen penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *