Evaluasi Banjir Bekasi, Kementerian LHK Soroti Izin Usaha dan Tata Ruang Jawa Barat

JAKARTA, RISE News – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengungkap hasil evaluasi terkait banjir besar yang melanda Bekasi dan sekitarnya pada Maret 2025 lalu. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (14/5/2025), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti sejumlah kebijakan tata ruang serta pemberian izin usaha yang dinilai memperparah banjir.

Menurut Hanif, pihaknya kini tengah mengkaji ulang pemberian izin kepada unit usaha yang berada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Bekasi. Beberapa di antaranya, kata Hanif, diduga memperburuk kondisi banjir karena aktivitas yang tidak selaras dengan fungsi ekologis kawasan tersebut.

“Kami indikasi sejumlah unit usaha memperparah banjir di kawasan hulu DAS. Maka dari itu, kami kaji ulang pemberian izinnya,” ujar Hanif.

Selain itu, Hanif menyinggung Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat yang dianggap bermasalah karena menghilangkan 1,4 juta hektare kawasan lindung dan tidak sesuai dengan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“RTRWP Jawa Barat melanggar rekomendasi KLHS dari Kementerian LHK. Ini sangat serius karena menyangkut keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian LHK telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat dan para bupati untuk melakukan review dan koreksi terhadap kebijakan tata ruang tersebut, sekaligus mengkaji ulang izin-izin usaha yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius.

Tak hanya evaluasi administratif, Hanif menyebut Kementerian LHK juga melakukan penegakan hukum dalam berbagai bentuk, termasuk paksaan pemerintah, pengenaan pidana, dan gugatan perdata terhadap pelanggar aturan lingkungan.

Secara khusus, Hanif menyoroti keberadaan kawasan elite, seperti lapangan golf yang berlokasi di hulu DAS Bekasi, tepatnya di bawah kaki Gunung Gede Pangrango. Keberadaan kawasan ini diyakini menjadi salah satu pemicu utama parahnya banjir yang melanda Bekasi beberapa waktu lalu.

“Lapangan golf ternama ini berada di kawasan yang semestinya memiliki fungsi konservasi tinggi. Ini mempercepat aliran air ke hilir dan memperparah banjir,” ungkap Hanif.

Pernyataan dan evaluasi ini menandakan komitmen pemerintah pusat untuk meninjau ulang tata kelola ruang dan izin usaha di daerah-daerah rawan bencana. Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari evaluasi tersebut agar kejadian banjir serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *