Depok, RISE News – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pria yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Keempat tersangka merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Cabang Bojongsari, yakni Ketua Umum berinisial M, Sekretaris Jenderal AK alias W, serta dua anggota lainnya, NN dan RS. Selain itu, satu anggota ormas lainnya, IM alias P, masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Tersangka M dan AK, bersama dua rekannya, meminta uang secara paksa dari pedagang di wilayah Bojongsari Baru. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan pemerasan dengan meminta uang ke toko-toko dan tempat usaha di wilayah tersebut. “Mereka melakukan pemerasan terhadap pedagang dari 2021 hingga 2025,” ungkap Abdul Rahim pada Sabtu (17/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bakso yang mengaku diperas oleh para pelaku. Saat awalnya menolak memberikan uang, korban mengalami intimidasi fisik berupa tindakan cekikan dan ancaman dengan menurunkan rolling door warungnya secara paksa. “Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,” ujar Abdul Rahim.
Tidak berhenti di situ, para pelaku terus meminta uang setiap bulan dengan total mencapai Rp 1 juta. “Korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp 1 juta karena takut,” kata Abdul Rahim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga kuitansi dari korban, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.
Menanggapi penangkapan anggota FBR tersebut, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Lutfi menegaskan bahwa tindakan kriminal tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak merepresentasikan organisasi. “Biarkan proses hukum yang berbicara, karena tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama, atau organisasinya,” jelas Lutfi Hakim pada Sabtu (17/5/2025).
Lutfi juga memastikan bahwa FBR akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap anggotanya untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Kami memiliki mekanisme internal untuk menindak anggota yang nakal, seperti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sementara hingga pemberhentian,” tegas Lutfi.
Selain itu, Lutfi menyampaikan bahwa FBR akan memberikan bantuan hukum kepada anggota yang terlibat, meskipun hal tersebut tidak untuk membenarkan aksi premanisme yang dilakukan. “Kami akan memberikan hak-hak mereka selaku yang diduga melakukan tindakan melawan hukum,” katanya.
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat tersebut.














Leave a Reply