Jakarta, RISE News — Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu tidak bisa dikaitkan dengan etnis, agama, ataupun organisasi tempat mereka bernaung. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan sejumlah anggota FBR terkait kasus dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
“Biarkan proses hukum yang berbicara, sebab tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama atau organisasinya,” kata Lutfi, Sabtu (17/5/2025).
Pernyataan ini merespons penangkapan Ketua FBR cabang Bojongsari berinisial M, Sekretaris Jenderal (Sekjen) berinisial AK alias W, serta dua anggota lainnya, NN dan RS, oleh tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025). Keempatnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, termasuk tiga kuitansi dari korban, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit telepon seluler, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas.
Satu orang pelaku lainnya berinisial IM alias P masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lutfi menegaskan, FBR menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan akan bertindak secara internal untuk mengevaluasi anggotanya. Menurutnya, FBR memiliki mekanisme penegakan disiplin organisasi, mulai dari pencabutan sementara Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga pemberhentian permanen.
“Jelas punya (mekanisme internal untuk menindak anggota yang nakal), seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.














Leave a Reply