Jakarta, RISE News – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku menerima uang Rp 50 miliar sebagai fee dari pengurusan perkara kasasi sengketa perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mencerca Zarof terkait asal-usul uang tunai Rp 920 miliar yang ditemukan dalam brankas di rumahnya. Jaksa menanyakan apakah uang tersebut berkaitan dengan kasus lain selain suap terhadap vonis Ronald Tannur.
“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa.
Zarof menjawab bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari kasus sengketa Sugar Group yang ditangani MA antara tahun 2016 hingga 2018.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 miliar benar,” ujar Zarof.
“Dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” jawabnya.
Menurut keterangan Zarof, uang itu diberikan sebagai imbalan atas bantuannya mengupayakan kemenangan Sugar Group di tingkat kasasi. Zarof mengaku mempelajari berkas perkara dan menilai Sugar Group berpeluang menang, karena mereka sudah dinyatakan menang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
“Saya berspekulasi ini pasti menang,” katanya.
Terseret dalam Kasus Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
Zarof kini didakwa melakukan percobaan penyuapan terhadap hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur. Ia juga dijerat dalam kasus gratifikasi dengan total penerimaan yang fantastis, yakni Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita penyidik dari rumahnya.
Uang tunai dan logam mulia tersebut ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Zarof, mengindikasikan praktik korupsi yang sistematis dan terorganisasi di lingkungan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Catatan Hitam di MA dan Dampak Terhadap Kredibilitas Lembaga
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat MA yang terseret kasus korupsi dan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas lembaga peradilan. Dugaan keterlibatan Zarof dalam memenangkan pihak tertentu lewat pengaruhnya menyoroti lemahnya kontrol dan akuntabilitas di internal MA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MA belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan Zarof tersebut.














Leave a Reply