Jakarta, RISE News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024, yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Pemanggilan dilakukan pada Senin (1/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Semoga (Yaqut Cholil Qoumas) hadir ya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Senin (1/9).
KPK saat ini tengah menyidik dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024. Sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, hasil penyidikan KPK menunjukkan pembagian kuota dilakukan secara tidak sesuai aturan, yakni dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Itu tidak sesuai aturan. Harusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus, tapi dibagi dua, masing-masing 10.000. Itu melanggar hukum,” ungkap Asep.
Penyidikan dan Penggeledahan
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, pihak travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi penting, termasuk rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan. Ketiganya adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (eks staf khusus Menteri Agama)
- Fuad Hasan Masyhur (pengusaha travel haji dan umrah)
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Penyimpangan dalam distribusi kuota haji disebut membuka peluang praktik jual beli kuota dan gratifikasi, yang menjadi perhatian serius lembaga antirasuah tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Yaqut memenuhi panggilan KPK atau belum. Namun, pemanggilan ini menandai langkah serius KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor pelayanan ibadah yang menyangkut kepentingan jutaan umat.














Leave a Reply