Dua WN China Bobol Rumah di Tangerang, Jarah Harta Rp 4,5 Miliar

Tangerang, RISE News – Dua warga negara (WN) China ditangkap pihak kepolisian setelah membobol sebuah rumah kosong di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Kedua pelaku, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39), menjarah harta benda milik korban senilai Rp 4,5 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden M. Jauhari mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Agustus 2025. Korban bernama Liana melaporkan rumahnya telah dibobol saat sedang tidak berada di tempat.

“Para pelaku menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu,” ungkap Jauhari kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Setelah berhasil masuk ke kamar utama di lantai dua, kedua pelaku membongkar brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS, serta perhiasan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar.

Penyelidikan dilakukan oleh tim kepolisian dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas kedua pelaku yang diketahui sempat menginap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat sejak 20 Agustus 2025.

Setelah melakukan aksi pencurian, kedua pelaku diketahui menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB dengan tujuan penerbangan ke Shanghai, Tiongkok.

“Tim kami segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Satreskrim Polresta Bandara Soetta untuk melakukan penangkapan,” jelas Jauhari.

Dalam operasi tersebut, satu pelaku lainnya berinisial CW (40) berhasil kabur karena lebih dulu kembali ke negaranya. Sementara itu, Feng Shangwei dan Huang Xiaobo berhasil diamankan saat hendak naik pesawat.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol guna mengejar CW yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sangkakan Pasal 363 KUHP kepada para pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Jauhari.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *