Jakarta, RISE News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menghapus tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya terhitung mulai 31 Agustus 2025. Dengan penghapusan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR kini sebesar Rp65.595.730 per bulan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi partai politik di parlemen, dan merupakan bentuk transparansi kepada publik terkait hak keuangan para wakil rakyat.
“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa DPR juga akan mengevaluasi dan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya, termasuk:
- Biaya langganan listrik
- Biaya jasa telepon
- Biaya komunikasi intensif
- Biaya tunjangan transportasi
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan respons terhadap tuntutan publik akan akuntabilitas lembaga legislatif.
Selain itu, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan anggota akan dilakukan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI per Bulan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Subtotal: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
- Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
- Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Anggaran: Rp 8.461.000
Subtotal: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
PPh 15%: Rp 8.614.950
Take Home Pay (Netto): Rp 65.595.730












Leave a Reply