Ditjen Dikti Luncurkan Program Penguatan PTS 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Jakarta, RISE News — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), resmi meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 pada Selasa (4/6/2025) di Grha Kemdiktisaintek, Jakarta. Program ini berupa bantuan peralatan bagi perguruan tinggi swasta (PTS) guna meningkatkan mutu pembelajaran dan mendukung peningkatan daya saing kampus secara berkelanjutan.

Dirjen Dikti, Khairul Munadi, menyampaikan bahwa lebih dari 60 persen akses pendidikan tinggi di Indonesia saat ini difasilitasi oleh PTS. Oleh karena itu, program ini dirancang untuk memperkuat peran PTS dalam menyediakan akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi masyarakat.

“Program ini mendukung kegiatan pembelajaran dosen sekaligus memberi manfaat langsung bagi mahasiswa untuk mengasah keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja,” ujar Khairul.

Bantuan yang diberikan mencakup peralatan teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop, LCD, proyektor, hingga perangkat laboratorium. Harapannya, ini akan mendorong peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang merupakan salah satu target strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang pendidikan tinggi.

Persyaratan Pengajuan Bantuan PP-PTS 2025

PTS yang ingin mengajukan bantuan wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

  • Berstatus universitas, institut, atau sekolah tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
  • Melaporkan data pembelajaran di PDDikti minimal 90% selama dua tahun terakhir hingga semester ganjil 2024/2025.
  • Telah terakreditasi dengan peringkat maksimal B atau Baik Sekali, dengan akreditasi masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
  • Jumlah mahasiswa tidak melebihi 5.000, dengan batas minimal berbeda tergantung jenis institusi.
  • Menyediakan dana pendamping minimal 5% dari nilai bantuan.
  • Tidak sedang mengalami sanksi, masalah hukum, konflik internal, atau proses perubahan bentuk perguruan tinggi.

PTS di daerah tertinggal juga dapat menerima afirmasi sesuai peraturan yang berlaku.

Persyaratan Program Studi

Program studi (prodi) yang diusulkan harus:

  • Bukan berasal dari rumpun ilmu agama.
  • Maksimal 2 prodi dari jenjang sarjana dan/atau diploma.
  • Telah aktif mengadakan perkuliahan sejak tahun akademik 2023/2024.
  • Terakreditasi minimal B atau Baik Sekali.
  • Belum pernah menerima bantuan serupa pada tahun 2024 (PKKM, CF, PPPTV-PTS, atau PP-PTS).
  • Memiliki jumlah mahasiswa minimal 20 orang per angkatan untuk sarjana dan D4, serta 15 orang untuk D1–D3.

Informasi selengkapnya mengenai panduan dan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi: https://pppts.kemdiktisaintek.go.id

Berikut adalah versi berita bergaya jurnalistik untuk media online, menggunakan struktur

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *