Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Libur Panjang yang Tak Sepenuhnya Dinikmati Pekerja Swasta

Jakarta, RISE News – Penetapan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, ternyata tidak sepenuhnya menjadi kabar gembira. Bagi sebagian pekerja swasta, keputusan pemerintah justru menghadirkan dilema.

Alih-alih menikmati libur panjang tiga hari berturut-turut, mulai 16-18 Agustus 2025, banyak dari mereka tetap memilih masuk kerja. Alasannya, mereka tidak ingin cuti tahunannya terpotong atau kehilangan penghasilan harian.

Sejumlah pekerja menceritakan pengalaman beragam terkait kebijakan cuti bersama ini. Sebagian besar menilai libur tambahan lebih menguntungkan pegawai negeri maupun karyawan perusahaan besar, sementara pekerja swasta masih harus tunduk pada aturan internal masing-masing perusahaan.

Pengalaman Pekerja: Tanggal Merah Tetap Masuk

Tama (37), karyawan swasta di Jakarta, mengaku sudah terbiasa bekerja meski di hari libur nasional. Baginya, cuti bersama hanya dirasakan kalangan tertentu.
“Jangankan berharap tanggal 18 Agustus libur, tanggal 17 Agustus saja disuruh masuk,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Senada dengan Tama, Raini (27) menyebut cuti bersama tak pernah berlaku di kantornya. “Aturan kantor swasta sering kayak negara kecil dengan peraturannya sendiri. Kerja ya kerja, meski tanggal merah,” ucapnya.

Strategi Pekerja Swasta Hadapi Cuti Bersama

Sebagian pekerja bahkan menganggap cuti bersama bukan keuntungan, melainkan “jebakan” karena harus mengorbankan jatah cuti tahunan.
Amelia (27) misalnya, harus tetap masuk karena jadwal piket, sementara rekannya bisa libur. Ikhwana (28) memilih menahan cutinya. “Enggaklah, nanti aja dipakai pas liburan sama teman-teman,” ujarnya.

Lia (28), pegawai administrasi, menilai pekerja swasta harus cerdas mengatur strategi cuti. “Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi. Itu artinya jatah cuti tahunan terpotong. Jadi mending masuk kerja saja,” katanya.

Berbeda dengan Rizky (31), karyawan marketing, yang justru menganggap masuk kerja saat cuti bersama lebih produktif. “Suasana kantor sepi, kerjaan jadi cepat selesai,” ungkapnya.

Dampak bagi Pekerja Harian

Bagi pekerja harian, cuti bersama bahkan bisa berarti penurunan pendapatan. Rahmat (27) mengaku kebijakan ini memberatkan karena ia hanya menerima bayaran harian.
“Enggak perlu lah cuti bersama. Buat kami malah bikin kantong kering,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Wiwi (32) yang menilai cuti bersama setelah perayaan kemerdekaan tidak mendesak. “Kalau liburnya hanya menguntungkan satu pihak, mending batalin aja,” katanya.

Aturan Hukum: Cuti Bersama Bersifat Fakultatif

Mengacu pada Permenaker Nomor 3 Tahun 2024 dan SE Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bagi sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan bebas memilih untuk mengikuti atau tidak, sesuai perjanjian kerja dan kebijakan internal.

Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Libur Tambahan, Ilusi bagi Pekerja Swasta

Bagi sebagian pekerja, libur tambahan hanyalah “ilusi” yang pada praktiknya mengurangi hak cuti atau bahkan pendapatan. Pemerintah berharap cuti bersama memberi ruang lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan, tetapi tanpa pengaturan yang lebih adil, kebijakan ini dinilai masih belum inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *