CORE: Oplosan Beras SPHP Rugikan Negara dan Gagalkan Pengentasan Kemiskinan

Jakarta, RISE News — Pengoplosan beras kualitas rendah ke dalam kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog dinilai berbahaya bagi efektivitas program pengentasan kemiskinan. Hal itu disampaikan Peneliti dari Centre of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian, menanggapi terungkapnya praktik pengoplosan beras subsidi oleh seorang oknum di Riau.

“Ini merugikan negara dan juga konsumen kalangan menengah bawah. Negara mengalami kerugian karena programnya tidak efektif untuk mengurangi kemiskinan,” ujar Eliza saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/7).

Menurut Eliza, program SPHP sejatinya merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin terhadap bahan pangan pokok. Namun, praktik oplosan menyebabkan beras subsidi tidak sampai ke tangan yang seharusnya menerima.

Subsidi Salah Sasaran, Warga Miskin Terpinggirkan

Eliza mengungkapkan, praktik pengoplosan yang dilakukan dengan mencampur beras kualitas buruk atau “reject” seharga Rp6.000 per kilogram menjadi SPHP dan dijual kembali dengan harga Rp13.000/kg, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyulitkan warga miskin mendapatkan beras murah dengan kualitas sesuai standar.

“Konsumen rugi karena SPHP ini kan standarnya lebih bagus dari pada (beras) ‘reject’. Dan beras SPHP murah karena disubsidi pemerintah,” jelas Eliza.

CORE memperingatkan, salah sasaran subsidi dapat memperluas kerentanan sosial dan memperburuk kondisi masyarakat berpendapatan rendah. Eliza menegaskan bahwa distribusi SPHP sebaiknya dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat, misalnya melalui operasi pasar keliling atau koperasi berbasis komunitas.

Penegakan Hukum dan Sistem Pengawasan Perlu Diperkuat

Selain meminta distribusi lebih tertutup dan terpantau, Eliza menyarankan agar pemerintah mengembangkan sistem pelacakan digital yang mampu memonitor pergerakan setiap kilogram beras subsidi.

“Itu mengapa penyaluran SPHP harus resmi oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi kebocoran dan pemalsuan beras reject jadi SPHP,” tegasnya.

Polda Riau Ungkap Dua Modus Oplosan

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa penggerebekan praktik oplosan di Riau dilakukan pada Kamis (24/7) lalu. Tersangka R (34) diduga mencampur beras medium dan reject lalu mengemasnya ke dalam karung SPHP. Selain itu, ia juga membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang ke karung premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Barang bukti yang disita antara lain 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras reject, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tegas Irjen Herry.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *