China Gagas Organisasi Internasional untuk Mediasi, 32 Negara Jadi Anggota Pendiri

Jakarta, RISE News — Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, menghadiri upacara penandatanganan Konvensi tentang Pendirian Organisasi Internasional untuk Mediasi (International Organization for Mediation/IOMed) di Hong Kong, Jumat (30/5/2025). IOMed menjadi organisasi antar-pemerintah pertama di dunia yang secara khusus dibentuk untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui mediasi.

Inisiatif ini pertama kali diusulkan oleh China bersama 18 negara lainnya pada tahun 2022. Kini, sebanyak 32 negara tercatat menandatangani konvensi tersebut dan secara otomatis menjadi anggota pendiri IOMed.

Negara Anggota Pendiri

Penandatanganan ini mencakup negara dari berbagai kawasan, antara lain:

  • Afrika: Aljazair, Benin, Kamerun, Republik Kongo, Djibouti, Guinea Khatulistiwa, Etiopia, Gabon, Guinea-Bissau, Kenya, Mauritania, Sudan, Uganda, Zimbabwe.
  • Asia: China, Indonesia, Kamboja, Laos, Pakistan, Timor-Leste.
  • Amerika Latin & Karibia: Kuba, Dominika, Jamaika, Nikaragua, Venezuela.
  • Eropa: Belarus, Serbia.
  • Oseania/Pasifik: Kiribati, Nauru, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Vanuatu.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan tingkat tinggi dari lebih dari 50 negara lainnya, serta hampir 20 organisasi internasional.

Supremasi Hukum dan Dialog Damai

Dalam sambutannya, Menlu Wang Yi menekankan pentingnya mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa yang damai dan beradab, sejalan dengan prinsip Piagam PBB.

“IOMed merupakan langkah inovatif dalam supremasi hukum internasional dan memiliki makna penting dalam sejarah hubungan antarnegara,” ujar Wang.

Ia juga mengutip pernyataan Presiden China Xi Jinping yang menyebut bahwa perbedaan antarnegara merupakan hal wajar dan sepatutnya diselesaikan melalui dialog serta konsultasi, bukan konfrontasi.

“China terus aktif mencari pendekatan khas China dalam menyelesaikan berbagai isu yang memanas sebagai kontribusi bagi negara-negara yang ingin menyelesaikan persoalan secara damai,” tambahnya.

Bermarkas di Hong Kong

IOMed disepakati akan bermarkas di Hong Kong dan memiliki mandat untuk memediasi sengketa antarnegara, investor asing, hingga sengketa komersial internasional, selama ada kesepakatan dari para pihak yang bersengketa.

Wang Yi menjelaskan, organisasi ini akan mengisi kekosongan institusional dalam sistem hukum internasional, sekaligus memperkuat tata kelola global berdasarkan prinsip mediasi, dialog, dan konsultasi.

“Pembentukan IOMed mencerminkan keyakinan peradaban terhadap nilai harmoni. Menyelesaikan konflik melalui dialog merupakan nilai bersama dari seluruh peradaban besar dunia,” katanya.

China mendorong negara-negara peserta untuk segera meratifikasi konvensi serta membuka partisipasi bagi lebih banyak negara ke depannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *