BUPATI TAPTENG TERIMA KEPUTUSAN EMPAT PULAU MASUK WILAYAH ACEH

JAKARTA, RISE News – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan menerima keputusan pemerintah pusat terkait penetapan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa, resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya menjadi titik silang batas wilayah antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau yang selama ini telah berproses lama tentang tapal batas wilayah perairan provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” ujar Masinton saat dihubungi, Selasa (17/6/2025).

Langkah Sosialisasi ke Masyarakat Tapteng

Masinton juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan segera menyosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat, terutama warga yang selama ini beraktivitas atau memiliki keterkaitan dengan pulau-pulau tersebut.

“Kami sebagai Pemerintah Kabupaten akan mensosialisasikan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, bahwa secara administratif keempat pulau tersebut hari ini sudah ditetapkan resmi oleh Presiden masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” terang Masinton.

Keputusan Resmi Pemerintah Pusat

Keputusan resmi pemerintah pusat ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tapi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatra Utara dan di Aceh,” ujar Prasetyo.

Rapat terbatas tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Akhir dari Polemik Berkepanjangan

Sengketa empat pulau ini telah menjadi perhatian selama bertahun-tahun, dengan klaim administratif yang tumpang tindih antara dua provinsi. Dengan keputusan Presiden Prabowo, polemik ini akhirnya mendapatkan kejelasan hukum dan administratif.

Pemerintah pusat berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut demi menjaga stabilitas, persatuan wilayah, serta kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di daerah terdampak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *