Beberapa Kelompok Wajib Pajak Bisa Ubah Status NPWP Jadi Non-Aktif, Begini Caranya

Jakarta, RISE News – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Namun, ada kalanya NPWP dapat diubah statusnya dari aktif menjadi non-aktif atau non-efektif. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perubahan status NPWP menjadi non-aktif dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Penonaktifan NPWP bukan karena tidak melapor SPT secara otomatis, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 24 ayat (2).

Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Mengubah Status NPWP menjadi Non-Aktif:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata.
  2. Wajib pajak orang pribadi tanpa usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  3. Wajib pajak yang menggunakan NPWP hanya untuk syarat administratif seperti membuka rekening atau memperoleh pekerjaan.
  4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
  5. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum mendapat keputusan.
  6. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  7. Wajib pajak yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan terkait penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak namun belum dihapus NPWP-nya.
  11. Wajib pajak lain yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online:

Wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.

Berikut langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi DJP dan akses fitur live chat “Tanya Fiska”.
  • Pilih menu “NPWP/NIK” dan masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan email.
  • Pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
  • Ikuti instruksi chatbot hingga proses selesai.

Formulir penonaktifan juga dapat langsung diunduh di link ini.

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Login ke Coretx DaJP dengan ID dan password.
  • Pilih menu “Perubahan Status” dan klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.
  • Lengkapi data dan ikuti instruksi hingga mendapatkan notifikasi permohonan berhasil.
  • Unduh bukti tanda terima pengajuan.

Perlu dicatat bahwa pengajuan penonaktifan NPWP hanya disetujui jika wajib pajak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *