Jakarta, RISE News — Harapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), untuk menghirup udara bebas pupus sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan Nurhadi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tak lama setelah masa penahanannya dalam kasus suap dan gratifikasi berakhir.
Nurhadi sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar, yang diterimanya dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Uang tersebut diberikan sebagai imbalan pengaturan perkara di lingkungan peradilan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Namun pada Minggu (29/6/2025), KPK langsung melakukan penangkapan kembali terhadap Nurhadi dengan sangkaan baru. Penahanan resmi diumumkan pada Senin (30/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya.
Menurut Budi, penahanan kali ini berkaitan dengan pengembangan perkara yang lebih besar, yakni dugaan TPPU dalam proses pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menyebut, penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum berjalan efektif.
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi, Selasa (1/7).
Meski demikian, pihak KPK belum memberikan keterangan apakah Nurhadi akan tetap ditahan di Sukamiskin atau dipindahkan ke rutan KPK.
Sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Aset tersebut di antaranya berupa lahan sawit, apartemen, rumah, dan properti lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara itu, KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” terang Budi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan keuangan negara (asset recovery) atas kerugian yang ditimbulkan dari pidana asal, yaitu suap dan gratifikasi.
“Pengenaan TPPU adalah salah satu cara kita untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Nurhadi sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dengan total dugaan penerimaan uang mencapai sekitar Rp 46 miliar.
Kini, melalui pengembangan penyidikan TPPU, KPK berupaya menelusuri lebih dalam asal-usul harta Nurhadi dan jaringannya, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan.














Leave a Reply