Jakarta, RISE News — Kabar mengenai tidak diterbitkannya visa Furoda tahun ini oleh Pemerintah Arab Saudi telah dikonfirmasi sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur.
“Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa Furoda tahun ini,” ujar Firman kepada media, Rabu (28/5/2025).
Tidak diterbitkannya visa Furoda disebabkan karena proses pemvisaan haji telah resmi ditutup untuk tahun ini. Visa Furoda biasanya menjadi alternatif bagi jemaah yang ingin berhaji tanpa antrean panjang, karena dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi.
Visa Umrah Dibuka Mulai 14 Zulhijah 1446 H
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan kebijakan terbaru terkait penerbitan visa umrah. Jemaah dapat mulai mengajukan visa umrah pada 14 Zulhijah 1446 H, dan diperbolehkan masuk ke Arab Saudi pada 15 Zulhijah.
“Visa sudah bisa terbit tanggal 14 Zulhijah, terus 15 Zulhijah jemaah (umrah) sudah boleh masuk (Saudi),” ungkap Ahmad Barakwan, Kepala Bidang Umrah DPP AMPHURI, Sabtu (31/5/2025).
Namun, Ahmad menjelaskan, kini terdapat aturan baru terkait hotel yang dipesan oleh jemaah umrah. Visa hanya akan diterbitkan jika hotel yang dipesan sudah memiliki tasreh atau izin operasional dari Difa’ Madani (Otoritas Sipil Saudi) dan Kementerian Pariwisata Saudi.
“Visa umrah akan diterbitkan jika hotel di Makkah dan Madinah sudah punya tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata,” jelas Ahmad.
Reservasi Hotel Harus Valid dan Terverifikasi di Nusuk
Syarat lainnya, hotel yang direservasi harus sesuai dengan detail program perjalanan, baik dari jumlah malam menginap maupun lokasi hotel.
“Misalnya 3 malam di Madinah, 4 malam di Mekah, ya harus jelas hotel mana selama tiga malam, dan hotel mana untuk empat malam,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, jika reservasi dilakukan melalui wholesaler atau pihak ketiga di luar Saudi, maka mereka juga harus bisa memfasilitasi agar pemesanan hotel tersebut terverifikasi dalam sistem resmi Saudi, platform Nusuk.
“Yang penting, hotel sudah dibooking dan bisa dicek. Nanti pihak hotel harus approval juga ke dalam Nusuk kalau sudah ada bookingan atas nama tersebut,” imbuhnya.
Aturan Baru Penerbitan Visa Umrah:
Mengutip akun resmi Instagram @amphuri, berikut syarat resmi terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi:
- Hotel yang dipesan harus berizin dan terdaftar aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.
- Program umrah harus sesuai dengan pemesanan hotel yang diajukan.
- Jika pemesanan dilakukan melalui wholesaler atau langsung ke hotel, maka perjanjian tersebut harus disetujui dan terverifikasi oleh pihak hotel melalui platform Nusuk.
AMPHURI mengimbau seluruh penyelenggara umrah agar patuh terhadap aturan baru ini demi kelancaran pemrosesan visa dan kenyamanan ibadah jemaah di Tanah Suci.














Leave a Reply